Bahwasannya
konstitusi atau Undang-Undang Dasar dianggap memegang peranan yang penting bagi
kehidupan suatu negara, terbukti dari kenyataan sejarah ketika Pemerintah
Militer Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia.
Sesuai janji Perdana Menteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7 September
1944, maka dibentuklah badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi
Choosakai(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman
Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yang tugasnya menyusun Dasar
Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). Niat Pemerintah Militer Jepang
tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara Jepang di berbagai front,
sehingga akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada di ambang pintu. Janji Jenderal Mc
Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanya
akan menjadi kenyataan.
Para anggota BPUPKI
yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk
menetapkan dasar negara dan berhasil
merumuskan Pancasila yang didasarkan
pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 yang
berhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al Rasid,
2002). Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk sebuah panitia yang
terdiri dari 8 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang disebut Panitia
Delapan. Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan pertemuan antara gabungan paham
kebangsaan dan golongan agama yang mempersoalkan hubungan antara agama dengan
negara. Dalam rapat tersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari Drs. Moh. Hatta, Mr. A.
Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul Kahar Moezakir, Wachid
Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan Mr. Muh. Yamin.
Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan Preambule Hukum Dasar, yang oleh
Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah Piagam Jakarta.
Pada tanggal 14
Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, setelah melalui perdebatan dan perubahan,
teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 diterima oleh
sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks Pembukaan UUD 1945 adalah
hasil kerja Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Soepomo. Setelah
selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya kepada Pemerintah
Militer Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru yakni Dokutsu Zyunbi
Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI), yang
bertugas mengatur pemindahan kekuasaan (transfer of authority) dari
Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas usulan tersebut
maka dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orang yang diketuai oleh Ir.
Soekarno dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI kemudian ditambah 6
orang. tetapi lebih kecil daripada jumlah anggota BPUPKI, yaitu 69 orang.
Menurut rencana, Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat Indonesia pada tanggal 24
Agustus 1945. Namun terdapat rakhmat Allah yang tersembunyi (blessing in
disguise) karena, sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H tersebut, Jepang
menyatakan kapitulasi kepada Sekutu
tanpa syarat undconditional surrender).
Dalam tiga hari
yang menentukan, yaitu pada tanggal 14, 15, dan 16 Agustus 1945 menjelang Hari
Proklamasi, timbul konflik antara Soekarno-Hatta dengan kelompok pemuda dalam
masalah pengambilan keputusan, yaitu mengenai cara
bagaimana (how) dan kapan (when) kemerdekaan
itu akan diumumkan. Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu dengan
Pemerintah Jepang sedangkan kelompok pemuda ingin mandiri dan lepas sama sekali
dari campur tangan Pemerintah Jepang.
Pada hari Kamis
pagi, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta dibawa (diculik) oleh para pemuda
ke Rengasdengklok, namun pada malam harinya dibawa kembali ke Jakarta lalu
mengadakan rapat di rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta.
Pada malam itulah dicapai kata sepakat bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan
diumumkan di Jalan Pegangsaan Timur 56, yaitu rumah kediaman Bung Karno, pada
hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9 Ramadhan 1364), pukul 10.00 WIB.
Pada tanggal 17
Agustus 1945 petang hari datanglah utusan dari Indonesia bagian Timur yang
menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di daerah itu sangat
berkeberatan pada bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi:“Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam menghadapi
masalah tersebut dengan disertai semangat persatuan, keesokan harinya menjelang
sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dapat diselesaikan oleh Drs. Moh. Hatta
bersama 4 anggota PPKI, yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr.
Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian tujuh kata dalam
pembukaan UUD 1945 tersebut dihilangkan.
Untuk lebih
jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa badan yang merancang UUD 1945
termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila adalah BPUPKI yang
dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai melaksanakan tugasnya
yaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar negara, dan rancangan
pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPPKI pada tanggal 7 Agustus
1945.
Pada era Orde Baru, pembangunan hanya
mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi,
dan sosial yang demokratis dan berkeadilan. Meskipun berhasil meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, namun secara fundamental pembangunan nasional sangat
rapuh.
Di bidang politik, pemerintah Orde Baru
memiliki cara tersendiri untuk menciptakan stabilitas yang diinginkan, salah
satunya dengan menjadikan Golkar sebagai mesin politik. Di dalam tubuh Golkar
terdapat tiga jalur yang menjadi tumpuan kekuatannya, yaitu ABRI, birokrat, dan
Golkar (jalur ABG). Keberadaan Golkar yang sebenarnya diperlukan sabagai sarana
dan arena penyaluran aspirasi rakyat, ternyata dijadikan sebagai alat kekuasaan
atau alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Sistem perwakilan pun
bersifat semu, bahkan hanya dijadikan sarana untuk melanggengkan sebuah
kekuasaan seecra sepihak. Otoritarianisme merambah segenap aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk kehidupan politik, banyak
wakil rakyat yang duduk di MPR/DPR tidak mengenal rakyat dan daerah yang
diwakilinya karena demokratisasi yang dibangun melalui KKN.
Ketidakberesan juga dapat dilihat dari
konsep Dwifungsi ABRI yang telah berkembang menjadi kekaryaan. Peran kekaryaan
ABRI semakin masuk kedalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,
bahakan dunia bisnis pun tak lepas dari intervensi TNI/POLRI. Segala produk
kebijkan ekonomi dan politik selama Orde Baru teramat birokratis, tidak
demokratis, dan cenderung KKN. Kondisi kian diperparah oleh upaya penegakan
hukum yang sangat lemah.
Kondisi sosial-politik tersebut semakin
diperburuk oleh krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan Juli
1997. Di pasaran mata uang dunia nilai rupiah terus merosot terhadap dollar
Amerika. Krisis moneter memicu terjadinya kemerosotan ekonomi secara meluas.
Perbankan nasional terpuruk dan banyak bank beku operasi (BBO). Dunia usaha
tidak berkutik dan banyak yang gulung tikar. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
terjadi di banyak tempat. Haraga sembako yang menjadi kebutuhan masyarakat
sehari-hari melambung tinggi, bahkan sempat terjadi kelangkaan.
Berawal dari gerakan moral, aksi
bergeser memasuki ranah politik, yaitu menuntut Soeharto mundur dari jabatan
presiden. Semua ini merupakan puncak kekecewaan rakyat atas krisis yang melanda
Indonesia. Aksi mahasiswa di sejumlah kota besar semakin berani dengan turun ke
jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 petang, aksi mereka menimbulkan bentrok dengan
pihak aparat keamanan hingga terjadi peristiwa tragis yaitu tragedi Trisakti.
Dalam peristiwa itu, empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas setelah bentrok
dengan petugas yang berusaha membubarkan mimbar bebas dan aksi duduk di Jalan
S. Parman, Grogol, Jakarta Barat dan puluhan orang lainnya luka parah. Keempat
mahasiswa yang terbunuh adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hartanto, Hendriawan
Sie, dan Hafidhin Royan.
Akibat peristiwa Trisakti dan kerusuhan
massal pada tanggal 13-14 Mei 1998, muncul tuntutan rakyat agar MPR segera
mengadakan sidang istimewa dengan meminta pertanggungjawaban presiden atau
pengunduran diri secara konstitusional. Para mahasiswa semakin gencar melakukan
aksi menuntut diadakan reformasi menyeluruh termasuk penggantian kepemimpinan
nasional. Mereka mengarahkan perhatian utama kepada wakil-wakil rakyat di
DPR/MPR RI dengan mengadakan demonstrasi besar-besaran di gedung DPR/MPR RI.
Menanggapi hal tersebut Presiden
Soeharto berupaya membentuk komite reformasi, perubahan kabinet, tetapi tidak
mendapat tanggapan positif dari mahasiswa dan kelompok kritis. Oleh karena itu,
pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 09.05 pagi, di Istana Merdeka Jakarta, Presiden
menyatakan berhenti, setelah 32 tahun, 7 bulan, dan 3 minggu masa kekuasaannya
sebagai Presiden Republik Indonesia.
Selesai Presiden Soeharto mengumumkan
pernyataan berhenti, B. J. Habibie mengucapkan sumpah jabatan sebagai Presiden
RI. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan dan menghindari kekosongan pimpinan
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, maka B. J. Habibie , mengucapkan
sumpah jabatan Presiden di hadapan Mahkamah Agung RI.
Gerakan reformasi belum selesai, para
pengunjuk rasa tetap menuntut diadakannya reformasi secara menyeluruh serta
memberantas praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Untuk itu Presiden B. J. Habibie menyatakan akan mengadakan pemilu yang
dipercepat, selambat-lambatnya pertengahan tahun 1999 (Sekretariat, 2001:26).
Pada era Presiden Habibie, Timor Timur
yang menjadi provinsi ke-27 lepas dari NKRI. Terlepasnya Timor Timur menjadi
faktor utama penolakan MPR atas pidato pertanggungjawaban Presiden Habibie pada
bulan Oktober 1999, B. J. Habibie akhirnya mengundurkan diri dari bursa calon
presiden.
Selanjutnya, selama era Reformasi berlangsung telah
terjadi empat kali pergantian presiden, yaitu B. J. Habibie (Mei 1998-Oktober
1999), Abdurrahman Wahid (Oktober 1999-Juli 2001), Megawati Soekarno Putri
(Juli 2001-September 2004), Susilo Bambang Yudhoyono (September 2004-...)
Thanks for visite me blog
+(1).jpg)







0 komentar:
Posting Komentar